Berkas kasus dugaan penipuan investasi fiktif dari tersangka Sandy Tumiwa akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya Sandy akan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.
Hal itu diungkapkan oleh Toton Rasyid, jaksa yang memeriksa berkas Sandy di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
"Nanti (ditahan) di Salemba," kata Toton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya banyak dilakukan di Jakarta Pusat, makanya dari Kejati melimpahkan ke Kejari (Jakarta) Pusat," terangnya.
![]() |
Sandy dan salah satu rekeannya bernama Cici, dituding mendirikan perusahaan investasi fiktif PT CSM Bintang Indonesia, yang menurut kepolisian tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (BAPPEBTI). Nah, PT CSM Bintang Indonesia menawarkan korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.
Tapi pada 2012 lalu beberapa investor seperti Annisa Bahar melaporkan Sandy atas dugaan penipuan. Alih-alih keuntungan yang didapat, Annisa dan investor lain merasa merugi. Total kerugian mencapai Rp 7 miliar.












































