Sidang mucikari RA telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) membacakan vonis untuk RA.
Sebagai terdakwa, RA terbukti bersalah dan melanggar pasal 296 KUHP. Vonis maksimal kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan pun diterima RA.
Tapi selaku kuasa hukum, Pieter Ell tak mau kliennya menerima hukuman seberat itu begitu saja. Ia sedang pikir-pikir untuk mengusahakan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Pieter juga masih tidak terima RA dikatakan sebagai mucikari. Sebab menurutnya, para PSK seperti AA, TM dan SB lah yang meminta RA untuk dicarikan pria hidung belang.
"Yang selalu melakukan dan berinisiatif itu kan bukan RA, itu jelas," paparnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muchtar Effendi telah membacakan putusan untuk RA. Dalam putusannya itu, sempat diceritakan bagaimana kronologi penangkapan AA.
Selain itu, dalam pembacaan putusan juga dibacakan bahwa RA terbukti menimbulkan keresahan luas dan menarik perhatian masyarakat serta melanggar norma-norma Indonesia yang agamais.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sesuai dengan tuntutan JPU. Dikurangkan dengan masa tahanan," ucap Muchtar saat membacakan putusan untuk RA. (dar/fk)











































