Perkara pembatalan pernikahan yang dilayangkan Ludwig Franz Willibald kepada Jessica Iskandar telah diputus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan Ludwig.
"Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat, perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal," ujar Made Sutrisna, Hakim Ketua di PN Jaksel, Kamis (15/10/2015).
Itu artinya perkawinan yang berlangsung pada Desember 2013 tersebut dianggap tak pernah ada. Ludwig dan Jessica dinyatakan tidak pernah menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan waktu kepada pihak tergugat untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak," kata Made.
(dar/mmu)