Perampok rumah gitaris 'Padi', Piyu telah ditangkap. Pelaku pencurian berjumlah tiga orang serta satu orang penadah juga turut diamankan.
Menurut Kapolsek Menteng, Kompol Dedy Tabrani, para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
"Lima tahun. (Pasal) 363 dan 480, penadahnya juga kena," terang Dedy di kantornya, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian pencurian itu terjadi pada 27 September lalu. Selang tiga hari para petugas Polsek Menteng berhasil menciduk para pelaku.
Sejumlah alat elektronik seperti televisi dan laptop berhasil digondol. Sementara piala yang mengandung bahan emas juga sudah dilebur dan dijual.
Tak ketinggalan, alat-alat musik musisi bernama asli Satriyo Yudi Wahono itu turut digondol. Namun, belum semua barang jarahan itu berhasil dijual oleh para pelaku.
Foto: Pevita Pearce dan Chicco Jerikho Mesra, Ayu Ting Ting Sumringah
"Mereka spesialis rumah-rumah kosong. Residivis 10 kali pencurian," terang Dedy.
(kmb/mmu)











































