Dhani datang untuk menyampaikan rasa keberatannya itu secara langsung. Tapi, sepertinya keberatan Dhani tidak serta merta bisa diproses.
"Kalau memang perlu, ya lapor lagi. Kita kan hanya menerima berkas dari penyidik Polri," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jelas, Dhani meminta Kejati untuk segera menahan Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik. Tapi hingga kini, Farhat hanya menjadi tahanan kota saja.
"Kan yang terpenting yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Waluyo.
Farhat dilaporkan Dhani atas kicauannya di Twitter yang mengomentari masalah kecelakaan AQJ. Farhat diancaman dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 22 UU ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(nu2/mmu)











































