Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Farhat, Burhanuddin di PN Jaksel. Ia juga menolak melakukan sesi wawancara karena dikejar waktu untuk menyelesaikan berkas.
"Nanti saja ya, saya harus selesaikan berkas karena hakim minta jam 5 nanti sudah mulai sidang kesimpulan," kata Burhanuddin.
Beberapa saat lalu, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli usai digelar.
Sutan Budhi Satria selaku saksi ahli dari Polda Metro Jaya yang juga pakar hukum acara pidana dan hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara menilai sebenarnya penetapan status tersangka Farhat sudah tepat.
"Kalau yang dilihat dari data sih sepertinya sudah cukup," ujarnya.
(dar/kmb)











































