"Dari saya tadinya kami berpikir rehab, bisa mengurangi (hukuman), tapi kalau memang harus empat bulan rehab, jujur saya memang harus lebih baik progresnya. Kami masih pikir-pikir, untuk saya nggak kecewa berbesar hati menerima jawaban dari hakim," urainya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Eza pun mengakui apa yang dilakukannya memang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cikeas, Bogor. Mantan kekasih Ardina Rasti itu kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
(wes/mmu)











































