Eza Gionino Divonis Empat Bulan Rehabilitasi

Eza Gionino Divonis Empat Bulan Rehabilitasi

Dicky Ardian - detikHot
Kamis, 17 Sep 2015 10:30 WIB
Eza Gionino Divonis Empat Bulan Rehabilitasi
Jakarta - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba aktor Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Eza divonis empat bulan masa rehabilitasi.

"Terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur," ujar hakim ketua, Amat Khusaeri.

Baca: Coba deh cek, seksi mana Luna Maya atau Aura Kasih sih?

Putusan yang diberikan Amat tersebut sama dengan tuntutan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dengan vonis tersebut, Eza kini hanya tinggal menyelesaikan masa rehabnya selama satu bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dilihat dari situnya, tapi keasadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang lebih baik," kata Amat memberikan wejangan kepada Eza.

Eza ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan kekasih Ardina Rasti itu kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

(dar/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads