"Terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur," ujar hakim ketua, Amat Khusaeri.
Baca: Coba deh cek, seksi mana Luna Maya atau Aura Kasih sih?
Putusan yang diberikan Amat tersebut sama dengan tuntutan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dengan vonis tersebut, Eza kini hanya tinggal menyelesaikan masa rehabnya selama satu bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan kekasih Ardina Rasti itu kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
(dar/wes)











































