"Utang tidak ada dalam gugatan, tapi utang menjadi harta bersama. Yang namanya harta bersama itu ada juga utang-piutang," kilah pengacara Farhat, Vidi Galenso Syarief di PA Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Simak Kilas Balik 2015: Video Syur Chelsea Islan, Kepergian Olga dan Rentetan Artis Narkoba
Selain menyinggung utang, pengacara Nia juga mengumbar masalah kesepakatan nafkah setelah bercerai. Farhat dituding tak menafkahi Nia secara penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan nafkah atau tidak itu tidak ada kaitannya dengan harta gono-gini," ungkapnya.
Setelah bercerai, Farhat dan Nia masih berperkara karena harta. Farhat mempermasalahkan lima bentuk harta kepada Nia yang terdiri dari rumah di Kemang dan empat buah mobil.
(kmb/mmu)











































