Eza Gionino mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Dalam keterangannya kepada polisi, Eza mengaku tidak ketagihan, tapi hanya buat kesenangan saja.
Eza saat ini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka atas Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenakan pasal 112 ayat 1, ancaman pidana 12 tahun," ungkap Waka Polres Jakarta Selatan, AKB Surawan, Senin (3/8/2015).
Polisi telah melakukan pengintaian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Di sana, Eza diduga tengah melakukan transaksi.
Eza ditahan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap bandar sabu tersebut.
(nu2/mmu)











































