Eza Gionino Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Eza Gionino Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Senin, 03 Agu 2015 17:28 WIB
Eza Gionino Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun
Jakarta - Polisi telah melakukan pengintaian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ‎Di sana, Eza diduga tengah melakukan transaksi.

Eza Gionino mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Dalam keterangannya kepada polisi, Eza mengaku tidak ketagihan, tapi hanya buat kesenangan saja.

Eza saat ini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka atas Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Foto: Beranjak Dewasa, Dinda Hauw Makin Cantik Aja

"Dikenakan pasal 112 ayat 1, ancaman pidana 12 tahun," ungkap Waka Polres Jakarta Selatan, AKB Surawan, Senin (3/8/2015).

Polisi telah melakukan pengintaian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ‎Di sana, Eza diduga tengah melakukan transaksi.

Eza ditahan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap bandar sabu tersebut.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads