Sidang tersebut digelar sekitar pukul 15.05 WIB. Bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu ditemani kuasa hukumnya, Cindy Welan.
"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan tersebut, Rio nampak tenang. Meski mengaku berat, tapi artis yang melambung namanya berkat berbagai judul sinetron itu mencoba sabar.
"Berat sih, ya pasrah aja," katanya sambil berjalan ke ruang tahanan pengadilan.
Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jaksel pada awal Januari lalu. Ia kepergok tengah bertransaksi narkoba jenis sabu.
(dar/kmb)











































