"Pasal rilis dengan ancaman 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 65 juta," kata AKBP Surawan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Baca: Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Solid AG
Surawan juga menambahkan, ini adalah kali pertama Solid melakukan pelecehan terhadap sang korban, dan dilakukan hanya satu kali. Sedangkan untuk saksi sudah ada lima orang.
Sebelumnya, Solid AG telah memberikan sanggahannya mengenai kasus yang menimpanya.
"Saya nggak kenal si korban dan ibunya. Saya kalau ke kantor langsung duduk di ruangan saya. Kalau bicara kegiatan di kantor, saya hanya ke studio, sudah," ungkap Solid kala itu.
(wes/mmu)











































