"Kami punya surat keterangan data anak berinisial SAA. Di dalam surat ini dikeluarkan oleh bidan Nurlaela di Jakarta Timur. Anak tersebut dicantumkan ibunya nyonya Devi dan ayahnya tuan Krisna Mukti," kata pengacara Krisna, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Krisna yang menikahi Devi setelah perempuan itu hamil dengan pria lain, rupanya tak terima disebut sebagai ayah biologis dari anak Devi. Krisna juga kecewa karena KTP-nya dipalsukan Devi.
"Klien saya merasa dirugikan. Krisna mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut. Lalu alamat dan KTP dipalsukan, bukan yang asli," tambahnya.
Sebelumnya Krisna dilaporkan lebih dulu oleh Devi dengan tuduhan penelantaran dan pencemaran nama baik.
Simak: Gaun Bling Bling Seksi Farah Quinn
"Kami minta saudari D untuk jujur saja kepada masyarakat. Siapa sesungguhnya bapak kandung anak itu? Jadi jangan seolah-olah anak itu di pernikahan Krisna jadi anak Krisna," tutur Ramdan.
Menurut pengacara Devi, Afdal Zikri, Krisna tetap harus bertanggung jawab terhadap Devi dan anaknya meski bukan ayah biologis. Selama ini Krisna disebut lari dari tanggung jawab dan mau menikahi Devi karena ingin membangun citra sebagai anggota DPR sekaligus menikmati tunjangan lebih.
(Komario Bahar/Is Mujiarso)











































