Ramdan menilai, Devi harusnya melaporkan pria yang tengah menghamilinya tapi tak bertanggung jawab. Diketahui memang Devi melahirkan anak bukan darah daging Krisna.
"Pernikahan sah betul, tapi bukan berarti Krisna ayah kandung yang bertanggung jawab. Yang mesti dilaporkan itu orang yang menghamili, terus kabur, lapornya ke sono! Ini ke kita, ya salah alamat," tegas Ramdan kepada detikHOT, Kamis (21/5/2015).
Foto: Pacari Personal Trainer, Agnez MO Makin Kekar Aja!
Sebelumnya, pengacara Devi, Afdal Zikri berpendapat bahwa Krisna bisa diperkarakan karena tak menafkahi Devi dan anaknya. Sebab, selama ini Krisna berdalih menikahi Devi karena niat menolong.
"Mikirnya gimana, konteks hukumnya gimana. Anak yang dilahirkan dari pernikahan tapi kan bukan anak kandung atau biologisnya Krisna. Kan hubungan keperdataan itu timbul karena hubungan biologis, keturunan darah, bukan karena keturunan hukum," nilai Ramdan.
Devi melaporkan Krisna dan manajernya Astrid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) kemarin. Krisna dilaporkan dengan dua tuduhan, tentang pencemaran nama baik dan penelantaran anak.
Devi yang menggugat cerai Krisna pada 13 Mei lalu memang mengklaim tak dinafkahi lahir dan batin selama ini. Ia pun juga menuding Krisna mau menikahi demi jabatan sebagai anggota DPR.
(Komario Bahar/Is Mujiarso)











































