'Niat Mulia Krisna Mukti Berakhir Penghinaan'

'Niat Mulia Krisna Mukti Berakhir Penghinaan'

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 20 Mei 2015 21:50 WIB
Niat Mulia Krisna Mukti Berakhir Penghinaan
Jakarta - Krisna Mukti menikahi perempuan bernama Devi Nurmayanti pada 23 Juni 2014. Padahal kala itu, Devi tengah berbadan dua hasil hubungannya dengan pria yang tak bertanggung jawab.

Gara-gara itu juga Krisna dianggap sebagai lelaki mulia. Tapi, hanya beberapa bulan setelah pernikahan itu, Krisna dianggap telah melakukan tindak penghinaan.

"Kemuliaan menjadi hina saat Krisna buka suara kalau anaknya Devi bukan anaknya dia. Padahal Krisna ini bapak secara yuridis," kata pengacara Devi, Afdal Zikri saat ditemui di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Menurut Afdal, awalnya mereka berkomitmen untuk menyimpan rahasia itu berdua. Tapi nasi telah menjadi bubur, Devi bahkan membawa masalah itu ke ranah hukum. Ia melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya atas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Devi Resmi Polisikan Krisna Mukti dan Astrid

"Kedatangan kami ke Polda dalam rangka buat laporan terhadap Krisna Mukti dan Astrid. Laporan pertama tentang penelantaran anak terlapornya saudara Krisna. Laporan kedua tentang pencemaran nama baik melalui media pasal 310 dan 311 terlapornya ada dua yakni Astrid dan Krisna," papar Afdal.

Selama ini, Devi menuding Krisna tak menafkahinya lahir dan batin. Bahkan Krisna disebutnya mau menikahi karena ingin memuluskan langkah menjadi anggota DPR RI dengan segala tunjangan wahnya.

Dipolisikan Devi, Krisna Mukti: Itu Bukan Anak Saya, Salah Alamat!

"Lah bukan anak saya, salah alamat sekali," kata Krisna dihubungi via telepon, Rabu (20/5/2015).

Tapi tampaknya Krisna tak gentar dengan pelaporan sang istri. "Hati-hati kalau ngelaporin orang, kalau salah dan nggak terbukti bisa dilaporin balik," kata Krisna sedikit balik mengancam.

'Anak Itu Sah Secara Hukum Meski Krisna Mukti Bukan Ayah Biologisnya'

Sebaliknya, pernyataan Krisna itu langsung ditanggapi Afdal. Menurutnya, secara hukum Krisna adalah ayah sah anak yang dilahirkan Devi.

"Saat Krisna kawini Devi, itu kawinnya sah. Anak lahir itu, anak sah secara hukum meski itu bukan anak biologisnya. Makanya, tetap harus dapat nafkah," ungkap Afdal.

(Nugraha Rodiana/Nugraha Rodiana)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads