Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual hingga Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual hingga Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 26 Apr 2026 06:02 WIB
Pelecehan Seksual
Foto: iStock
Jakarta -

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry yang diduga kabur ke Mesir, memberikan klarifikasi di tengah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang ditujukan kepadanya. Statusnya saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Syek Ahmad Al Misry dalam akun Instagram pribadinya, memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan, pergi ke Mesir sebelum menerima surat panggilan yang saat itu, masih menyebut dirinya sebagai saksi, dari Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin, muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan, saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026, maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," katanya dilihat pada Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dia mengaku telah memberikan kesaksian atas laporan dugaan pelecehan seksual itu secara online. Pada saat itu, dirinya memberikan keterangan dengan status sebagai saksi.

Kemudian, pendakwah yang kerap menjadi juri dalam acara hafiz anak-anak itu, membantah tuduhan terhadap dirinya sebagai terduga pelaku pelecehan.

"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon, teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.

Dia menyayangkan adanya ustaz-ustaz yang menyebarluaskan informasi yang dia anggap sebagai fitnah itu.

"Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.

Syekh Ahmad Al Misry juga menyinggung pihak-pihak yang mengaku mengenalnya. Menurutnya, orang-orang itu tidak pernah berjumpa dengannya apalagi sampai berkomunikasi langsung.

"Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak perna. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka," ungkap Syekh Ahmad Al Misry.

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilihat dari pemberitaan detiknews, Jumat (24/6/2026), Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun pelapor dalam kasus ini berinisial MMA. Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang juga merupakan korban. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.

"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.



(pus/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads