Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Majelis hakim Hartarti SH. MH memutuskan pelantun 'Barcelona' itu terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika.
"Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fariz mendapatkan tuntutan selama 10 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fariz yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah SH pun mengaku menerima putusan tersebut.
"Pertama kami menghormati putusan majelis hakim, dengan vonis pidana penjara 8 bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan. Kami menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi Mas Fariz sebagai pengguna narkotika. Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perintah, termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," ujar Hendra.
(nu2/nu2)











































