Gara-gara kasus itu, Eddies pun kabarnya gulung tikar. Bahkan, ia mengaku ingin menjual beberapa koleksi batu akiknya untuk kebutuhan hidup.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eddies Adelia tidak hanya divonis tiga bulan kurungan penjara saja. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Eddies perlahan mulai bangkit. Setelah bebas dari penjara, pembawa acara dan juga bintang sinetron itu mulai kedatangan berbagai tawaran job.
"Off air lancar sih tiap minggu, ada ke Bojonegoro dan Pontianak. Alhamdulillah rezeki sudah ada yang mengatur," katanya saat dijumpai di Caffe & Resto Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/4/2015) malam.
(nu2/dal)











































