Hakim yang diketuai oleh Made Sutrisna SH pun menyatakan istri Ferry Setiawan itu terbukti menerima sejumlah uang dari sang suami yang memang terjerat kasus itu lebih dulu. Selama duduk kursi persidangan dan mendengarkan putusan majelis hakim, Eddies terlihat tenang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddies dijatuhi kurungan kβembali selama tiga bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan. Ringannya hukuman yang diberikan oleh Eddies lantaran dirinya sangat kooperatif selama menjalani persidangan.
Saat ini Eddies masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.β "Masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Eddies dalam persidangan.
(mah/mmu)











































