Ditolak PTUN, Ludwig Bawa Bukti Sama dalam Perkara Pembatalan Nikah

Ditolak PTUN, Ludwig Bawa Bukti Sama dalam Perkara Pembatalan Nikah

- detikHot
Rabu, 22 Apr 2015 16:32 WIB
Ditolak PTUN, Ludwig Bawa Bukti Sama dalam Perkara Pembatalan Nikah
Jakarta - Gugatan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Dukcapil atas penerbitan akta nikah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak karena dinilai kadaluarsa. Meski telah ditolak, ia tetap membawa bukti yang sama untuk perkara pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Ludwig, Windri Marieta SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2015). Tapi, ia juga mengaku menyimpan sebuah rahasia.

Lihat Foto: Cinta Laura Seksi Pamer Punggung di Coachella 2015

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kita masih rahasia, nanti dilihat saja. Nggak jauh beda pas di Tata Negara, semuanya terbukti kan," ungkapnya.

ihat Foto: Warna Rambut Baru Cherly 'Cherrybelle', Seperti Permen!

Agenda persidangan di PN Jaksel masih mengagendakan pembuktian. Tak hanya Ludwig, Jessica juga telah memberikan bukti tambahan.

"Kita dalam tahap pembuktian, kan masih ada saksi, pembukti, fakta dan para ahli," ujarnya.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads