Gugatan Ditolak PTUN, Ludwig Belum Putuskan untuk Banding

Gugatan Ditolak PTUN, Ludwig Belum Putuskan untuk Banding

- detikHot
Selasa, 14 Apr 2015 16:16 WIB
Gugatan Ditolak PTUN, Ludwig Belum Putuskan untuk Banding
Jakarta - Gugatan Ludwig Franz Willibald atas Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi bangsawan Jerman itu belum memutuskan.

"Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur.

Lihat Foto: Pasangan Paling Hot di Premiere 'Avengers: Age of Ultron'


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.

Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sedangkan Ludwig mengajukan gugatan pada 28 Oktober.

Lihat Foto: Merah Menyala Maia Estianty

Tapi setelah pernikahan itu, Ludwig mengaku tak pernah menerima akta nikah. Menurutnya, ia baru menerima akta tersebut pada Juli 2014 melalui sebuah email yang dikirim oleh Jessica.

"Kami yakin gugatan belum kadaluarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober," katanya.

Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia pun bakal berkomunikasi dahulu mengenai putusan itu kepada Ludwig sebelum menentukan langkah selanjutnya.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads