Diduga, sang penyanyi yang berangkat dari jalanan di Subang itu juga terdapat unsur penyekapan. "Makanya produser bingung kok tidak ada informasi. Baru beberapa terakhir ini Pak Handoko (pihak label) mencari sama teman-temannya waktu di Malaysia, untuk meminta sang penyanyi untuk dikembalikan," papar pengacaranya, Eddy Ribut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Hari ini, sang bintang melaporkan AD ke Mabes Polri dengan tuduhan pencabulan dan pencurian. Melihat AD yang merupakan warga negara asing, bagaimana proses hukum ke depan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti prosedurnya ada proses penyelidikan, apakah akan ditangani Mabes Polri atau dilimpahkan, kita tidak tahu. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kanit, saya minta kasus ini supaya lebih efektif, pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri," tambah Eddy.
Meski belum sempat disetubuhi, menurut Eddy, kliennya tetap korban pelecehan. Sebab kliennya diajak mandi bersama hingga yang terparah adalah menempelkan alat vital ke sang bintang cilik saat tidur.
Simak: Dituding Lecehkan Penyanyi Cilik, Ini Curahan Hati AD
Melihat kasus itu, Eddy pun yakin AD bisa dijerat pidana. "Kita luruskan pelecehan seksualkan secara umum. Dalam undang-undang ada dugaan perbuatan cabul. Misalnya pelaku memperlihatkan alat kelaminnya, pelaku onani, menggesek-gesekkan dan ada dicium dan dan lain-lainnya," urai Eddy.
Menurut Eddy, jika nanti AD terbukti bersalah, maka hukuman yang diterima bisa mencapai 15 tahun penjara. Sementara di media Malaysia AD sudah membantah tuduhan sang bintang cilik.
Simak: Dituding Lecehkan Penyanyi Cilik, Ini Curahan Hati AD
"Melanggar pasal 76B Juncto pasal 77B, pasal 76E Juncto pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun," jelasnya.
(kmb/mmu)











































