Masih seputar perkara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang kembali digelar hari ini, Kamis (25/2/2015). Pihak Ludwig membawa dua saksi ahli.
Pihak Ludwig masih menyinggung kejanggalan yang terjadi di tahap pencatatan dan peresmian pernikahan. Apalagi Jessica meresmikan pernikahan dengan penandatanganan akta nikah di 'warung kopi' Starbucks.
Simak: Aih, Cantiknya Aura Kasih Rayakan Ultah ke-28
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, sejak awal Ludwig memperkarakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang mengeluarkan akta nikah dan menyaksikan penandatanganan akta nikah di kafe tersebut.
"Sekarang berpikir logika, dari penyataan saksi dan catatan sipil soal di mana penandatanganan akta pernikahan beda-beda. Lazimnya, pencatatan itu untuk nasrani, setelah pernikahan langsung dilakukan dengan saksi yang sama," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, saksi nikah pihak Ludwig merupakan asisten Jessica, Selly Wahyuni. Ia sendiri mengaku tak tahu detail Jessica menikah. Ditambah usia dan agama Selly tak sesuai dengan yang ada di KTP.
"Saksinya harus langsung dari yang menyaksikan tapi ini si saksi aja nggak tahu kalau sudah ada pernikahan. Ini pernikahannya aja dibantah sama pihak gereja," sambung Windri.
Foto: Julia Perez Bercadar Hitam (kmb/kmb)










































