"Sikap arogansi (Kejaksaan Negeri) tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat separoh main, tapi digunting," kata Hendra kala ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2/2015).
Lebih lanjut lagi, Hendra merasa bahwa pihak Kejaksaan telah menyalahi beberapa Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan pada penyalahan terhadap UUD Pasal 54 dan UU No. 35 tahun 2009.
"Disitu mewajibkan tersangka pidana yang memakai atau sebagai pecandu direhabilitasi. Fariz bukan pengedar ya. Juga program pemerintah tidak sejalan. Antara polisi dan kejaksaan ada kontradiksi," tambahnya.
Pemindahan ke LP Cipinang pun dirasa Hendra adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Hak pelantun 'Barcelona' itu untuk mendapatkan rehabilitasi dirasa telah dilanggar.
"Bapak Jaksa Agus Darmadi bilang ini (pemindahan ke Cipinang) untuk kepentingan mempermudah proses persidangan. Tapi kami melihat tindakan kejaksaan yang arogan. Lagipula pihak klinik sanggup menghadirkan sidang antar jemput, gak perlu repot ke Cipinang. Hak Fariz mendapat rehab dilanggar kejaksaan," tandasnya. (ron/kmb)