Disomasi karena Nama Kafe, Ini Klarifikasi Angga 'Maliq & d'essentials'

Disomasi karena Nama Kafe, Ini Klarifikasi Angga 'Maliq & d'essentials'

- detikHot
Selasa, 03 Feb 2015 16:27 WIB
Disomasi karena Nama Kafe, Ini Klarifikasi Angga Maliq & dessentials
Jakarta - Masalah hukum menimpa vokalis Maliq & d'essentials, Angga Puradiredja. Pelantun 'Terdiam' itu tersandung merek dagang coffee shop yang ia dirikan.

Angga menjadi terlapor dalam somasi yang diajukan oleh De Wiliam Milia Linuhung soal kafe kopi berlabel Backyard. Kebetulan coffee shop milik Angga juga bernama serupa.

Foto:Chika Jessica dan Irma Darmawangsa Akur di Depan Andhika

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga mendirikan coffee shop ini kan untuk tempat nongkrong aja tiba-tiba menjadi hal yang serius. Kita nggak ada niatan merebut hak cipta orang lain dan mengambil keuntungan dari nama tersebut," ucap Angga di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2015).

Foto:Mesranya Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala

Menurut pihak Angga, tak ada kesengajaan dari pemberian nama kafe tersebut. Menurut pengacara Angga, Apolos Djara Bonga, pihaknya sudah menerima somasi dari pelapor.

Foto:Ini Dia Duo Seksi Victoria Angel dari Dunia Dangdut

Foto:Mila Kunis Makin Seksi Pasca Melahirkan

Beberapa langkah seperti pencopotan logo juga sudah dilakukan kliennya. "Kalau untuk sementara memang logo Backyard-nya kita lepas. Temen-temen di Maliq sepakat, begitu kita dapat somasi kita lepas logo Backyard, itu tanda kita menghormati merek tersebut," ujar Apolos.

Sayangnya menurut Apolos, pihaknya terintimidasi mengenai tuntutan sang pelapor. Ia merasa ada unsur pemerasan di balik somasi dan tuntutan tersebut.

"Jadi mereka kasih somasi ke kita ke klien kami kalau tidak melaksanakan somasinya disuruh bayar Rp 1 M itu kan aneh ya agak menggelitik," nilai Apolos.

Mengenai kesamaan merek kafe tersebut, Angga sendiri mengaku sudah mengurus masalah pendaftaran hak cipta brand sejak 2011.

"Kita udah ada sejak 2010 dan udah didaftarkan kelurahan dan kita udah dapat izin dari kelurahan itu untuk menjalan usaha itu sampai akhirnya kita ajukan ke HAKI itu 2011, di Bintaro Jaya sektor 7 deket Giant. Kalau pelapor (kafenya) di daerah BSD," tandas Angga.




(kmb/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads