"Dua (salinan akta pernikahan yang dikeluarkan) untuk suami dan istri. Diserahkan semua ke pihak Jessica. Bukan diserahkan ke pihak penggugat (Ludwig)," jawab perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di saat persidangan.
Sementara, pihak Jessica yang diwakili oleh pengacaranya, Brian Praneda, punya jawaban berbeda. Menurutnya, Ludwig sendiri yang meminta Jessica untuk menyimpan akta pernikahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pihak Ludwig juga mempertanyakan surat klarifikasi yang diberikan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang menyatakan tidak adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.
"Kami ada komentar untuk tergugat (Kepala Dinas Dukcapil), katanya ada klarifikasi dari pihak gereja Yesus Sejati mengenai pernikahan, pada tanggal 2 juli 2014, katanya tidak ada pernikahan, tapi ternyata bukti surat itu tidak diajukan," tanya Harvardy.
Tampak tak bisa menjawab, perwakilan Kepala Dinas Dukcapil beralasan, kepala dinasnya saat ini sudah berganti. Tampak tak puas dengan jawaban tersebut, majelis hakim berharap bukti tetap bisa dilampirkan dan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Dalam persidangan itu, pihak Ludwig mengeluarkan 21 bukti. Sementara, Jessica memberikan 11 bukti.
(pus/mmu)











































