Ludwig Franz Willibald melalui pengacaranya, Windri Marieta terus menghindar ketika ditanya soal anak yang telah dilahirkan Jessica Iskandar. Lagi-lagi mereka menilai hal tersebut bukan pokok masalah.
"Buat apa masalah anak, sekali lagi saya tegaskan bukan masalah yang menjadi gugatan kami ataupun tata usaha negara. Tidak bijak rasanya untuk mengungkit masalah anak, padahal itu bukan pokok masalah. Terlalu prematur untuk membicarakan masalah anak," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014).
"Tidak relevan dengan subtansi dari gugatan kami, jadi kami tidak sampai ke situ. Tadi gugatan kami tidak membicarakan soal anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepengetahuan Bryan, hubungan 'dingin' antara Jessica dan kliennya sudah mulai melunak. Bahkan Jessica memberitahu soal perkembangan El.
"Mereka masih kontak-kontakan dan dia nanyakan anaknya juga," tandas Bryan.
Ludwig menggugat pembatalan nikah dengan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain menggugat Jessica, ia juga menggugat Gereja Yesus Sejati dan Dinas Dukcapil.
Selain di PN Jaksel, Ludwig juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu khusus dilayangkan untuk Dinas Dukcapil sebagai pihak yang menerbitkan akta nikah mereka. Belakangan, Jessica juga menjadi pihak tergugat dengan status tergugat II intervensi.
Jangan ketinggalan momen-momen menarik sepanjang 2014 di detikHOT! (nu2/nu2)











































