Namun, selama proses perkara tersebut masih terus berlangsung, Ludwig masih berstatus sebagai suami sah Jessica.
"Pernikahannya sah!" tegas pengacara Jessica, Bryan Praneda di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah angin segar bagi Dinas Dukcapil karena hakim memutuskan Jessica sebagai pihak intervensi. Hal itu bisa mempermudah mempertahankan keabsahan akta pernikahan yang digugat Ludwig.
"Sudah ditetapkan dan diputuskan dalam putusan sela, ditetapkan masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, tergugat dua intervensi," kata Bryan.
(nu2/mmu)











































