Majelis Hakim Anggap Keberadaan Ludwig di Jerman Mengganggu Sidang

Majelis Hakim Anggap Keberadaan Ludwig di Jerman Mengganggu Sidang

- detikHot
Kamis, 11 Des 2014 13:59 WIB
Majelis Hakim Anggap Keberadaan Ludwig di Jerman Mengganggu Sidang
Jakarta - Selain harus menjalani sidang pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig Franz Willibald juga harus menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta karena menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Selama ini, meski berstatus sebagai penggugat di dua sidang tersebut, Ludwig tidak pernah satu kali pun menghadiri sidang. Sebab ia diketahui tengah berada di negara asalnya, Jerman.

Hal tersebut ternyata berdampak dengan jalannya sidang. Keberadaan Ludwig di Jerman nyatanya membuat tim kuasa hukum memerlukan waktu yang lebih lama untuk berkonsultasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf yang mulia, kami mohon waktu dua minggu (25/12) untuk mengajukan replik," ucap Windri Marieta, salah satu tim pengacara Ludwig dalam persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).

"Lho, lama sekali? Kemarin katanya tanggal 18 (Desember), tanggal 25 (Desember) itu libur Natal, tanggal 1 (Januari) libur tahun baru," timpal ketua majelis, Haryanti.

Permohonan tim pengacara Ludwig memang bukan tanpa alasan. Keberadaan Ludwig di Jerman membutuhkan waktu untuk tim pengacara berdiskusi.

"Ada hal-hal yang harus kita bicarakan dengan prinsipal. Berhubung prinsipal berada di Jerman, jadi kami membutuhkan waktu," bela Windri.

Dengan perdebatan yang cukup alot, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 18 Desember 2014 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Jessica. Untuk pihak Ludwig, majelis memberikan kesempatan pada tanggal 30 Desember 2014 dengan agenda pengajuan replik.

"Kalau saudara tidak menggunakan hak saudara (sebagai penggugat), saya anggap saudara tidak menggunakan hak replik!" tegas Haryanti selaku ketua majelis.

"Penggugat kok susah sekali dikonfirmasi? Ini sudah terlalu lama dan bisa menghambat. Jangan sampai kami ditegur MA. Tanggal 30 itu permintaan saudara (tim pengacara Ludwig) ya, bukan kami (Majelis hakim) yang menunda-nunda," cecar Haryanti.

(pus/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads