Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Eddies yang mendengarkan keterangan dua saksi dari JPU terlihat tegang. Namun semua berubah ketika Hakim Ketua, Made Sutrisna mengabulkan pengalihan tahanan yang sempat diajukan oleh pihak Eddies beserta tim kuasa hukum.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Hakim Ketua, Made Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, (4/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ayahnya menderita penyakit dalam kurung sebagaimana terlampir yang telah dianjurkan. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut." ucap Made lagi.
(mah/ich)











































