Kamis (27/11) kemarin, sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Eddies Adelia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, Eddies mengungkapkan keberatannya terhadap keterangan dari lima saksi yang dihadirkan.
Eddies sepertinya memang sudah semakin terpojok. Hal tersebut disampaikan oleh Malik Bawazir selaku kuasa hukum Apriyadi Malik yang tak lain korban penipuan suami Eddies, Ferry Setiawan kepada wartawan, Jumat (28/11/2014).
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan kemarin atas pemeriksaan beberapa saksi yang diajukan, termasuk juga saksi korban Apriyadi Malik, maka makin terang, jelas dan nyata dugaan TPPU yang dilakukan terdakwa Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Eddies Adelia," ucap Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Malik menambahkan, ada keterangan dari pihak Bank Mandiri yang membeberkan jumlah transferan dana yang cukup besar dari suami Eddies dalam waktu empat bulan.
"Posisi terdakwa semakin tidak berkutik dan tidak dapat mengelak lagi, apalagi atas hadirnya saksi dari Bank Mandiri yang dihadirkan jaksa yang menjelaskan dengan rinci aliran-aliran dana uang hasil tindak pindana yang diterima oleh terdakwa Eddies," tandasnya.
Eddies ikut terseret kasus penipuan yang menimpa suaminya. Ia diduga menerima aliran dana hasil penipuan dari Ferry sebesar Rp 1 miliar. Tapi Eddies selalu keukeuh mengaku dirinya tidak bersalah. Ia menilai dugaan adanya pencucian uang disebut Eddies tidak tepat disangkakan kepadanya.
Eddies menilai wajar jika sang suami memberikan nafkah kepada istrinya, meski dalam jumlah yang cukup besar.
Saat ini, Eddies telah mendekam di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan suaminya lebih dulu dijebloskan ke LP Cipinang setelah divonis lima tahun karena terbukti bersalah. (dar/mmu)











































