Mendengar putusan tersebut, pihak Marshanda yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Aldilla Warganda mengatakan masih pikir-pikir. Hal tersebut dilakukan Aldilla karena Marshanda tidak hadir pada sidang tersebut.
"Upaya hukum itu (banding) ada. Majelis bilang ini tingkat pertama, hakim bilang ini belum kekuatan hukum tetap. Kami pikir-pikir untuk banding karena prinsipal tidak hadir. Dikasih waktu dua minggu," kata Aldilla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusannya belum dapat, nanti kita pelajari dulu," tandas Aldilla.
(dar/mmu)











































