Hakim Ketua, Haryati SH, MH, mempertanyakan keberadaan tempat tinggal Jessica saat ini. Sebagai pihak ketiga, kehadiran Jessica dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap perlu.
"Kami sudah memanggil saudari Jessica Iskandar. Akan tetapi surat tersebut kembali dengan catatan yang bersangkutan sudah pindah," jelas Haryati dalam persidangan, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pertanyaan hakim ketua, perwakilan Kepala Dinas Dukcapil, Novan dan Fendry mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Jessica, tapi belum mendapatkan respons.
"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar, akan tetapi belum ada respons," jelas Fendry.
"Kami tidak tahu alamat lainnya, yang kami tahu hanya Jalan Kelinci itu," jawab Harvardy, pengacara Ludwig.
Alhasil, hakim ketua menjelaskan pemanggilan tersebut harus tetap dilaksanakan. Meskipun nantinya Jessica tidak dapat hadir dan sudah pindah, ibu satu anak itu harus memberitahukan surat pernyataan.
"Walapun dari pihak tergugat sudah berusaha komunikasi dengan pihak ketiga (Jessica), kami tetap memanggil pihak ketiga. Kalau pun akhirnya, yang bersangkutan tidak bisa hadir atau sudah pindah, majelis hakim harus melihat surat pernyataannya," tegas Haryati.
(pus/kmb)











































