Sidang tersebut dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang 6 PN Jaksel. Sampai sidang dimulai, tak terlihat kemunculan Jessica yang sudah ditunggu-tunggu.
"Dalam hal ini saya dan Pak Brian selaku kuasa Jessica, dia tergugat dalam hal ini. Dalam sidang ini hanya menyerahkan surat kuasa, selanjutnya ketua majelis hakim menunjuk hakim mediator," ujar Lidya Wongsonegoro selaku kuasa hukum Jessica saat ditemui usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menyangkut materi, kami punya kode etik," kilahnya.
Sama halnya dengan Jessica, Ludwig juga absen pada sidang kali ini. Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
(mah/mmu)











































