Ada 8 pasal yang digugat oleh Ludwig, salah satunya gugatan bertentangan dengan Pasal 81 peraturan pemerintahan No. 37 tahun 2007, tentang administrasi kependudukan karena perkawinan tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
"Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi," kata Humas dan Wakil Ketua PTUN, Ujang Abdullah, S.H., M.Si di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masih perbaikan gugatan dan surat kuasa memang tertutup. Nanti kalau sudah dinyatakan perbaikannya bagus, mulai pembacaan gugatan, bisa terbuka," tuturnya.
Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan dengan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah.
(nu2/mmu)











































