Ludwig Franz Willibald menggugat Jessica Iskandar, Gereja Yesus Sejati serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pembatalan pernikahannya. Ludwig merasa tidak pernah ada pernikahan dengan Jessica.
Hingga saat ini, belum juga ada pihak yang bisa memberikan kepastian bahwa pernikahan antara Ludwig Franz Willibald dengan Jessica Iskandar benar adanya. Lalu bagaimana bisa akta nikah tersebut keluar?
Saat ditanyakan hal tersebut, pihak gereja yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edy Santoso belum mau menanggapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menambahkan, pihaknya saat ini hanya fokus mengumpulkan bukti dan saksi yang akan dibawa ke persidangan pada 12 November mendatang. Selebihnya, menurut dia, biar pengadilan yang memutus perkara tersebut.
"Pengadilan yang akan memutuskan. Kan tahapan-tahapan di persidangan akan panjang," tutup Edy.
Hingga saat ini, baru pihak gereja saja yang memberikan tanggapannya terkait perkara pembatalan nikah itu. Sedangkan Jessica dan Ludwig belum bisa dimintai komentarnya.
(dar/mmu)











































