"Jadi UGB itu sudah putus 10 Oktober, putusannya 6 bulan. Saat ini dia ditahan di Rutan Cipinang, cabang Polda Metro Jaya. Lokasi di Polda, tapi Rutan cabang Cipinang. Kan ada Polda, Rutan cabang Salemba. Posisi di Polda ditahannya," ungkap Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo dihubungin detikHOT, Jumat (3/10/2014).
Jawaban dari Waluyo seakan menjadi titik terang mengenai teka-teki keberadaan Guntur. Ia juga meyakinkan bahwa Guntur tak mungkin kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami dari Puput Melati itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan. Usai divonis enam bulan penjara, Guntur Bumi masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya, ada lagi yang memperkarakannya ke ranah hukum.
(nu2/mmu)











































