Pengadilan Agama Jakarta Selatan memang telah memberikan panggilan kepada pihak tergugat, dalam hal ini Rifky Balweel untuk hadir. Pihaknya juga meminta dua orang saksi dalam sidang tersebut.
"Saksi dua orang sudah disampaikan dari pihak Rifki tak hadir. Setelah melalui proses persidangan, pihak tergugat juga tak hadir," ungkap pengacara Risty, Rama Difa usai sidang, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rifky nggak datang, dari pihak mereka nggak menghadirkan saksi. Makanya diputus verstek (cepat)," ujarnya.
(nu2/mmu)