Pipik hanya diwakili oleh pengacaranya, Sandy Arifin. Menurut Sandy, kliennya sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Kalau saya rasa dari keluarga, dari Umi sendiri secara manusiawi dan agama sudah memaafkan, dia menyampaikan kepada saya proses hukum diawasi dan dilihat prosesnya, dihukum seadil-adilnya terhadap pelaku," kata Sandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pipik pun melaporkan IV ke Polres Jakarta Selatan hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, minggu depan. Pipik pun disebut Sandy akan menghadiri sidang.
"Sidang lanjutan minggu depan, Rabu, rencana akan dihadiri Pipik, kita rencanakan hadir beliau. Minggu depan memang dijadwalkan beliau hadir berikut dengan saksi-saksi," kata Sandy.
(kmb/mmu)