Berkas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani rupanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Baru-baru ini berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2014).
"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kontroversial itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Setelah menjadi tersangka, Farhat sempat meminta maaf terhadap Dhani saat akan diperiksa oleh penyidik beberapa waktu lalu. Dhani memberi maaf, namun tetap ingin memberi efek jera terhadap Farhat.
(kmb/mmu)











































