Menurut dia, jika hakim menjatuhkan hak asuh anak ke tangan Ben, sang ibu harus tetap bebas untuk bertemu.
"Kalau memang misal di tangan Ben, mohon jangan dihalangi-halangi ketika anak ingin bertemu ibunya. Jangan sampai ada penguasaan sepihak," saran Kak Seto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada konflik berkepanjangan. Kalau diminta ikut ke siapa, ikut ke orangtua yang cakap hukum," tuturnya.
Selain itu, ada beberapa alasan diungkapkan Kak Seto yang mengaku netral dalam hal ini. "Yaitu tempat tinggal tak berubah, keluarga harmonis, pengasuhan ayah atau ibu. Kondisi sehat fisik dan mental," katanya.
(nu2/mmu)











































