Pipik Belum Bisa Tempati Rumahnya Usai Kebakaran

Pipik Belum Bisa Tempati Rumahnya Usai Kebakaran

- detikHot
Selasa, 19 Agu 2014 14:15 WIB
Pipik Belum Bisa Tempati Rumahnya Usai Kebakaran
Jakarta - Setelah peristiwa kebakaran 2 bulan yang lalu, rumah Pipik hingga kini masih dilingkari garis polisi. Namun Penyidik dan Kejaksaan bakal segera membuka policeline tersebut.

Menurut kuasa hukum Pipik, Sandy Arifin, pihak kejaksaan akan membuka garis polisi itu sore nanti. Ia menilai, pihak Kejaksaan tak akan dilakukan lagi reka ulang atas peristiwa kebakaran itu.

"Pihak Kejaksaan juga sudah menyampaikan bahwa tidak perlu reka ulang lagi. Bersama Kasat Reskrim, Penyidik dan Kejaksaan akan membuka policeline di rumahnya agar Umi bisa melakukan aktivitas di rumahnya kembali," ungkap Sandy, Selasa (19/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebakaran itu memang menghanguskan hampir semua bagian di ruang tamu. Meski garis polisi akan segera dilepas, tapi sepertinya rumah itu belum bisa ditempati keluarga.

"Pasti nggak tinggal di situ lagi, rumah itu kan perlu waktu untuk diperbaharui," kata Pipik.

Sementara, kepolisian juga sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Tersangka, berinisial IV beserta barang bukti juga telah dilimpahkan.

"Sudah nggak ada proses, persidangan saja nanti mulai sekitar 2 atau 3 minggu. Kita akan dipanggil untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

IV diduga dengan sengaja membakar gorden di rumah Pipik sehingga terjadinya kebakaran itu. IV yang juga pernah tinggal di rumah tersebut berhasil membawa sejumlah uang yang kini dijadikan barang bukti.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads