Menurut kuasa hukum Pipik, Sandy Arifin, pihak kejaksaan akan membuka garis polisi itu sore nanti. Ia menilai, pihak Kejaksaan tak akan dilakukan lagi reka ulang atas peristiwa kebakaran itu.
"Pihak Kejaksaan juga sudah menyampaikan bahwa tidak perlu reka ulang lagi. Bersama Kasat Reskrim, Penyidik dan Kejaksaan akan membuka policeline di rumahnya agar Umi bisa melakukan aktivitas di rumahnya kembali," ungkap Sandy, Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti nggak tinggal di situ lagi, rumah itu kan perlu waktu untuk diperbaharui," kata Pipik.
Sementara, kepolisian juga sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Tersangka, berinisial IV beserta barang bukti juga telah dilimpahkan.
"Sudah nggak ada proses, persidangan saja nanti mulai sekitar 2 atau 3 minggu. Kita akan dipanggil untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
IV diduga dengan sengaja membakar gorden di rumah Pipik sehingga terjadinya kebakaran itu. IV yang juga pernah tinggal di rumah tersebut berhasil membawa sejumlah uang yang kini dijadikan barang bukti.
(nu2/nu2)











































