Lantas apakah pemanggilan tersebut dikarenakan kini kasus Marshanda yang tengah ramai diperbincangkan?
"Ya salah satunya karena memang dengan kasus itu. Komitmen dan kesepakatan mediasi bisa jadi nggak berjalan secara optimal. Posisi pengasuhan sambil menunggu proses peradilan pusat kan ada di bawah ibunya," jelas Ketua KPAI Arorun Niam Soleh kepada detikHOT, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi teori sangat memungkinkan. Tapi untuk memutuskan itu ada di tangan hakim," paparnya lagi.
(wes/mmu)











































