Hal tersebut diterangkan oleh kuasa hukum Intan, Mohammad Aqil Ali kepada detikHOT usai sidang di PA Depok, Rabu (2/7/2014).
"Kalau anak memang kita ajukan permohonan hak asuhnya dan jatuh kepada Ibu Intan," ujar Aqil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang uang itu kita ajukan awalnya. Yang kita ajukan tentu lebih besar dari apa yang dikabulkan majelis hakim, tapi ada lah angkanya," imbuhnya tanpa mau membeberkan besaran uang yang diajukan ke pengadilan.
(dar/mmu)











































