"Kita gali motifnya sakit hati. Rabunya (setelah kebakaran) dia tidak lagi tinggal di situ. Dan, kemudian dia tinggal di taman, tidur di taman, dia bilang banyak nyamuk," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (30/6/2014).
IV melakukan tindakan itu seorang diri. Tim forensik pun telah mengumpulkan barang bukti mengenai tudingan tersebut.
Selain membakar rumah, IV juga diduga mencuri uang. Hasil curian itu dibelikannya sebuah ponsel. Lalu, apa ancaman hukuman untuk IV?
"Pasal 187 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun tentang pembakaran," tegas Wahyu Hadiningrat.
Halaman Selanjutnya
Halaman