Tanggapan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
"Kami JPU, menaggapi pembelaan yang diajukan terdakwa. Kalau selama 4 bulan menggunakan heroin, terdakwa tidak pernah ke rumah sakit untuk mengonsultasikan kondisi kesehatan tubuhnya. Dan, terdakwa tidak sedang dalam keadaan sakit, terdakwa sehat sehingga bisa tetap menjalankan sidang," ucap Clara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU tetap pada tuntutan awal yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan dipotong masa penahanan. Untuk perawatan kesehatan, JPU menolak permohonan Roger dan tetap menyarankan penahanan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Sedangkan untuk mobil akan dikembalikan dan biaya perkara sebesar Rp 4.500 tetap dibebankan kepada terdakwa.
Merasa tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, Roger dan pengacaranya, Juffry Maykel Manus langsung memberikan tanggapan. Tanggapan atau duplik pun diutarakan secara lisan.
"Kami akan menanggap replik secara lisan. Poin yang disampaikan bahwa Roger selama dipersidangan tidak dibawa ke rumah sakit, itu tidak benar. Roger sudah dibawa ke RSKO," bantah Juffry.
"Untuk pengobatan, Roger sudah diberi obat dari klinik di rutan. Hanya saja karena peralatan medis dan obat yang terbatas, kami ingin Roger dibawa ke panti rehabilitasi," lanjutnya.
Sehingga, untuk selanjutnya majelis hakim meminta waktu untuk memberikan keputusan. Nasib hukum bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu siap diputuskan Rabu (2/7) oleh majelis hakim.
(pus/mmu)











































