"Optimis-optimis saja. Yang jelas perkara ini kan bukan perkara kejahatan, ini kan namanya kelalaian artinya tidak disengaja," kata Lydia selaku kuasa hukum Dul, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Usia Dul yang masih di bawah umur tentu menjadi salah satu pertimbangan. Lydia pun berharap hukuman untuk Dul juga diperhatikan dengan UU peradilan anak.
Pertimbangan tersebut bisa dilihat dalam pasal 5 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut menjelaskan jika anak di bawah hukum bisa diversi yakni tindakan mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.
"(Dul) siap. Optimis," lanjutnya.
Dul didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang September 2013.
(pus/wes)











































