Sebelum merampungkan berkas perkara itu, pihak penyidik menambahkan beberapa barang bukti seperti jenglot dan paku yang diduga dilakukan UGB untuk menipu pasiennya. Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, saat dihubungi detikHOT, Kamis (12/6/2014).
"Ya, sebelumnya sedang ada tambahan barang bukti dari jenglot, paku, dan lainnya itu," katanya.
Rencananya, Heru akan mengirim berkas perkara itu pada minggu depan ke kejaksaan.
"Minggu depan rencananya dikirim ke kejaksaan," tambahnya.
Seperti diketahui, suami dari Puput Melati itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap mantan pasiennya. UGB saat ini pun sudah berada dalam tahanan Polda Metro Jaya selama 35 hari.
(mau/ich)











































