"Untuk tuntutan belum tahu. Yang memutuskan kan jaksa. Kita berharap tuntutan sesuai dengan undang-undang dan undang-undang peradilan anak," kata pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).
Dul menjadi tersangka kecelakaan maut pada 7 September 2013. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 8200 wilayah Jakarta Timur itu mengakibatkan 7 orang tewas dan belasan korban lainnya luka-luka.
Oleh karena itu, Dul didakwa karena mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul pun terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Akan tetapi, Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang dikabarkan akan diberlakukan pada Juni 2014 ternyata baru akan diberlakukan pada 30 Juli. Beberapa waktu lalu, hakim anggota sekaligus humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang menjelaskan pemberlakuan pasal tersebut juga akan menjadi pertimbangan.
"Itu akan kami pertimbangkan semua. Manakala dalam suatu peristiwa ada dua peraturan berbeda, semua ada teori dan dipertimbangkan untuk dalil tersebut," jelasnya.
Pasal 3 UU Sistem Peradilan Anak menyebut adanya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adanya penjelasan tersebut, Dul bisa sedikit bernapas lega karena bisa jadi hukuman penjara yang akan menimpanya bisa beralih menjadi hukuman sosial.
"Nanti setelah tuntutan juga ada pembelaan untuk AQJ," ujar Lydia.
(pus/mmu)











































