Mengenai alasan ditolaknya penangguhan, pihak kepolisian mengatakan hal tersebut termasuk subyektifitas penyidik. Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/6/2014).
"Tidak dikabulkan penyidik (penangguhan penahanan). Itu subjektif penyidik untuk menolak," katanya.
Alhasil, suami dari Puput Melati itu pun harus rela tetap berada di dalam sel selama masa penahanannya. Polisi sendiri saat ini memastikan kasus penipuan yang melibatkan UGB tengah proses pemberkasan.
"UGB tinggal pemberkasan nanti dikirim kejaksaan. Statusnya masih ditahan. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," jelas Rikwanto.
(mau/wes)











































